News
Jumat, 6 Desember 2013 - 02:09 WIB

Tidak Seimbang Siarkan Informasi Politik, 6 Stasiun TV Ditegur KPI

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur enam stasiun televisi di Indonesia. Mereka dinilai tidak proporsional dalam menyajikan siaran menyusul momentum politik, mulai pemilihan umum calon legislatif hingga presiden yang akan berlangsung pada 2014.

Ketua Komiisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan enam stasiun televisi tersebut melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Sebanyak enam stasiun televisi tersebut adalah RCTI, MNC TV, Global TV , ANTV, TV One dan Metro TV.

Advertisement

“Bentuk pelanggaran dari 6 stasiun televisi tersebut, relatif tidak sama. Namun secara umum, pelanggaran tersebut terkait proporsional pemberitaan, materi iklan dan materi program acara yang ditayangkan,” katanya, Kamis (5/12/2013).
Secara detil, lanjutnya, 6 statsiun televisi tersebut menayangkan iklan dan program dengan proporsi yang berlebihan dengan menonjolkan satu partai politik. “Selain itu, kami merekam adanya penayangan gambar partai dan nomor urut peserta pemilu yang bisa dikategorkan sebagai kampanye.”
Tidak proporsinya isi tayangan dari stasiun televisi tersebut, diduga akibat pemilik modal berafiliasi dengan salah satu partai politik atau sedang mencalonkan diri sebagai presiden. “untuk itu, kami mngimbau kepada pemilik modal untuk tetap memberikan ruang independensi bagi media, termasuk stasiun televisi.”

Sebelumya menjelang pemilihan umum 2014, pada 30 September 2013 KPI telah mengadakan sosialisasi tentang P3SPS. “Setelah diterbitkan surat edaran, KPI mengadakan pemantauan selama 2 bulan hingga November 2013.”

Surat edaran kepada lembaga penyiaran tersebut, berisi peringatan dini untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan lembaga penyiaran. “Intinya, mengingatkan agar lembaga penyiaran harus independen tanpa ada unsur politik.”

Advertisement

Pascapenerbitan edaran tersebut, jelasnya, komisi penyiaran daerah dan pusat melakukan monitoring secara khusus menyangkut kegiatan politik di lembaga penyiaran. “Hasilnya, ada 6 stasiun televisi yang masih tidak proporsional menjalankan fungsinya.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif