News
Rabu, 23 Mei 2018 - 15:30 WIB

THR PNS Cair Awal Juni 2018

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pembayaran tunjangan hari raya (<a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917994/ini-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-yang-diterima-pns">THR</a>) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.</p><p>Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei 2018, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.</p><p>&ldquo;Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns">THR</a> sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,&rdquo; jelas Sri Mulyani, sebagaimana dilansir <em>Setkab.go.id</em>, Rabu (23/5/2018).</p><p>Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.</p><p>Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk biaya sekolah anak-anak mereka.</p><p>Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914294/6-hal-penting-wajib-anda-ketahui-soal-thr">THR</a> dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.</p><p>&ldquo;Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,&rdquo; tegas Menkeu.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif