News
Sabtu, 24 September 2022 - 06:24 WIB

Tewaskan Teman, Siswa Pemilik Tendangan Maut Dihukum Lima Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasehat hukum terdakwa tendangan maut saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial MR, pemilik tendangan maut yang merenggut nyawa rekannya di sekolah divonis lima tahun penjara, Jumat (23/9/2022).

Vonis kasus tendangan maut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen menyatakan MR terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

“Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu,” kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti seusai sidang di PN Jember.

Baca Juga: Alat Vital Siswi SD di Solo Berdarah Kena Tendang, DPRD: Bercandanya Kelewatan!

Advertisement

MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.

Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Baca Juga: Penganiayaan Maut Gontor, Pakar Hukum Unair: Sulit untuk Restorative Justice

Advertisement

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Pemilik tendangan maut itu tidak dituntut denda namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.

Baca Juga: Anak-Anak Tak Bersalah yang Dihukum

MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan. Setelah dibawa ke rumah sakit RA dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif