Yogyakarta--Poltabes Yogyakarta menetapkan seorang pedagang minuman keras (miras) oplosan Agung Bidiyantoro sebagai tersangka dalam kasus rentetan tewasnya sembilan orang seusai menenggak miras.
“Agung resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena empat orang korban yang tewas di antaranya membeli miras oplosan dari ramuan tersangka ini,” kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar, Rabu (10/2).
Menurut dia, tersangka yang tinggal di Jalan Sisingamarangaja, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta ini yang meramu dan meracik miras oplosan dan diminum para korban.
“Tersangka juga ikut dalam pesta miras oplosan di sekitar Purawisata pada Jumat (5/2) malam, yang akhirnya merenggut nyawa empat orang” katanya.
Empat korban yang tewas seusai pesta miras tersebut yakni Khalis (53), Yulistyo (50) dan Ratno (46) ketiganya warga Prawirodirjan, Gondomanan dan satu korban Ofisina (38) warga Karangkajen, Mergangsan.
Saiful mengatakan, dari tersangka Agung Budiantoro ini disita barang bukti berupa dua buah gelas takar, satu buah galon air mineral, satu ember plastik, dua kemasan plastik soda api dan dua buah kuitansi pembelian alkohol.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka ini, terutama untuk bahan-bahan yang dioplos dalam miras,” katanya.
Sedangkan tersangka Agung Budiyantoro disela penyidikan mengaku dirinya hanya meramu minuman yang terdiri dari alkohol, air mineral dan esense (bahan untuk perasa).
“Biasanya satu liter alkohol saya campur dengan delapan liter air dan esense, namun jika pemesan menghendaki kadang satu liter alkohol dicampur dengan enam liter air mineral,” katanya.
ant/fid