News
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:48 WIB

Terus Merugi, Berikut Sejumlah BUMN yang Dibubarkan Pemerintah

Anik Sulistyawati  /  Ayuningtyas Primadini  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah BUMN yang dibubarkan karena terus merugi dan membebani keuangan negara. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibubarkan pemerintah tampaknya bertambah panjang.

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dikabarkan segera dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran perusahaan ini tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam lampiran itu memuat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT PANN.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Industri Gelas (Persero) (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA).

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022.

Advertisement

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022.

Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga: Belum Jelas Kapan Dibangun, Ini Daerah yang akan Dilewati Tol Lingkar Luar Solo 

Advertisement

Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

Menteri BUMN Erick Thohir waktu itu mengatakan, PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh.

“Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. Oleh karena itu, saya tegas: BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” ujar Erick waktu itu seperti dikutip dari bumn.go.id.

Advertisement

Baca Juga: Menteri Erick Thohir: Dalam Industri Pariwisata, Keselamatan Turis Nomor Satu

Beberapa latar belakang BUMN yang dibubarkan adalah ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.

Sedangkan BUMN yang dibubarkan, Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Advertisement

Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021.

Sementara KKA, BUMN yang dibubarkan ini disebut menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Itulah ulasan tentang sejumlah BUMN yang dibubarkan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif