News
Rabu, 10 Juli 2019 - 18:45 WIB

Terungkap! Rizieq Shihab Terhalang Denda Rp110 Juta karena Overstay di Saudi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Keinginan kubu Prabowo-Sandiaga mendesak pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi perdebatan karena seolah-olah ada kendala dari Pemerintah Indonesia. Padahal, Rizieq punya masalah lain yang sama sekali tak terkait kasus yang pernah membelitnya.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke Tanah Air adalah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.

Advertisement

Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena telah overstay atau tinggal melebih batas visanya di Arab Saudi. “Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp110 juta,” terang Maftuh kepada wartawan, Rabu (10/7/2019), dilansir Suara.com.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang pernah menyebut Pemerintah RI menjadi faktor X dalam menghambat kepulangan Rizieq. Hal ini kemudian dijadikan alasan untuk menjadikan pemulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi.

Denda overstay itu murni dibebankan kepada Rizieq. Apabila Rizieq telah membayar, maka dirinya bisa pulang ke Indonesia dengan catatan tidak memiliki masalah hukum perdata maupun pidana.

Advertisement

Maftuh tidak bisa menyimpulkan kalau Rizieq tidak memiliki masalah hukum. Akan tetapi, dirinya tidak pernah menerima pengajuan permohonan bantuan dari Rizieq.

Dia menerangkan bahwa Rizieq harus menyelesaikan terlebih dahulu urusan denda overstay tersebut. Kalau tidak sanggup untuk membayar, Rizieq bisa mengikuti program amnesti yang diadakan oleh Kingdom of Saudi Arabia (KSA).

“Tiga tahun yang lalu ada amnesti. Pengampunan dari kerajaan. Asal kasus overstay-nya diselesaikan,” ujarnya.

Advertisement

Cara lain yang bisa ditempuh Rizieq adalah dengan memaksakan diri untuk dideportasi. Akan tetapi, menurut Maftuh cara itu dinilai rumit karena Rizieq Shihab harus mendekam di penjara imigrasi selama 6-10 bulan sebelum akhirnya dideportasi.

“Dengan risiko sekitar lima tahun bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang,” tandasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif