News
Jumat, 22 Maret 2019 - 21:10 WIB

Terungkap, Ini Pengemudi Mobil Pelat TNI di Kampanye Prabowo-Sandi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Teka teki mobil berpelat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ikut dalam kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang viral di media sosial akhirnya terjawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pengemudi mobil itu adalah seorang purnawirawan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Sereal yang melihat kejadian di Bogor langsung menegur purnawirawan TNI tersebut. Mobil itu kemudian diganti dengan pelat nomor biasa.

Advertisement

“Kemudian diganti dengan pelat biasa sehingga kemudian kami masukkan pada laporan pengawasan. Nanti kita tindak lanjut bagaimana penindakannya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, (22/3/2019).

Sementara itu, Mabes TNI membantah menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero untuk kegiatan kampanye Prabowo-Sandi yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Advertisement

Sementara itu, Mabes TNI membantah menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero untuk kegiatan kampanye Prabowo-Sandi yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Danpom TNI, Mayor Jenderal TNI Dedi Iswanto mengungkapkan bahwa kendaraan dinas dengan plat nomor kendaraan 3005-00 itu, seharusnya terpasang di kendaraan Mitsubishi Lancer yang kini masih berada di Mabes TNI.

Dia memastikan TNI akan menyelidiki siapa yang menggandakan plat nomor dinas TNI tersebut dan dipasang ke mobil Mitsubishi Pajero seperti yang terekam di sebuah video yang viral di media sosial.

Advertisement

Dedi menjelaskan Denpom  TNI akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI yang terlibat menggandakan pelat nomor tersebut. Dia mengaku akan memberikan sanksi berat jika ditemukan ada anggota TNI yang terlibat di dalam Pilpres 2019.

“Tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada anggota yang terlibat. Kami masih mendalami kasus itu,” katanya.

Akan tetapi apabila penyalahguna pelat dinas TNI tersebut merupakan masyarakat sipil, maka TNI akan meneruskan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses hukum dan dicari unsur pidananya.

Advertisement

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif