News
Sabtu, 20 Agustus 2016 - 13:00 WIB

Tertipu Dukun Palsu Pengganda Uang, Puluhan Juta Raib

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Seorang warga Cirebon tertipu uang puluhan juta rupiah karena terperdaya dukun palsu pengganda uang.

Solopos.com, MAJALENGKA – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dan persyaratan tertentu. Pelaku yakni Sutardi, 55, warga Blok Malongpong, Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat. Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto mengungkapkan peristiwa itu bermula saat pelaku menawarkan jasa untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang kepada korban yakni Samsu warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dengan cara menggandakan uang.

Kemudian, lanjutnya, karena bujuk rayu pelaku akhirnya korban menyanggupinya, setelah itu korban bersama dengan lima orang lainnya mendatangi rumah pelaku dan terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang tersebut.

“Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minyak sebagai persyaratan untuk penggandaan uang sebesar Rp67.200.000, dengan janji pelaku akan memberikan uang penggandaan tersebut,” paparnya seperti dilansir okezone.com, Sabtu (20/8/2016).

Advertisement

Namun demikian, ungkapnya, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Akhirnya, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Atas laporan itu kami pun langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka” ungkapnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah peti kayu warna hitam, lima tangkai bunga mawar, satu buah cobek, satu bongkah kemenyan, satu buah piring, satu buah buku tamu, empat batang dupa dan satu ikat tumpukan uang.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak tiga kali,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif