News
Selasa, 22 Mei 2018 - 16:00 WIB

Tersinggung karena KPU Larang Bekas Koruptor Nyaleg, DPR: Kita Putus!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Seluruh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan rencana membuat larangan bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917656/mantan-koruptor-boleh-nyaleg-nasibnya-ditentukan-hari-ini" target="_blank">bekas narapidana korupsi</a> untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.</p><p>Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai larangan tersebut bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya, peraturan KPU (PKPU) tidak dapat membuat norma baru yang berbeda dari ketentuan dalam UU.</p><p>"Komisi II tak setuju PKPU ditambah-tambahi soal ini. PKPU hanya melaksanakan aturan lebih tinggi," katanya saat beraudiensi dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta, Selasa (22/5/2018).</p><p>Rambe mengaku dirinya sebagai anggota DPR tersinggung dengan larangan tersebut. Seolah-olah, kata dia, politikus Senayan dan kader partai politik berasal dari kalangan bekas koruptor. "Memang tak ada orang yang bersih. Tapi jangan beranggapan anggota DPR suka sama korupsi," ucapnya.</p><p>Meski demikian, Rambe mengakui bahwa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR tidak lagi mengikat KPU untuk menyusun PKPU. Namun, dia menegaskan sikap Komisi II DPR tetap menolak klausul tersebut.</p><p>"Sikap kami terang. Terserah kalau pendapat kami tak mau didengar KPU. Untuk soal ini kita putus hubungan dengan KPU!" ujar politikus Partai Golkar ini.</p><p>KPU telah merumuskan dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019 yang berisi larangan bekas narapidana kasus <a href="http://news.solopos.com/read/20180506/496/914692/tersangka-suap-apbn-p-2018-politikus-demokrat-amin-santono-ditahan-kpk" target="_blank">tindak pidana korupsi</a> mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pileg 2019. Adapun, UU Pemilu membolehkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum.</p><p>Selain eks koruptor, larangan mendaftar sebagai caleg diberlakukan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. "Soal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistemik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif