News
Jumat, 6 Januari 2023 - 14:37 WIB

Tersangka Suap Lukas Enembe Boleh Berobat ke Singapura, tapi dengan Syarat

Setyo Aji Harjanto  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan, terlihat Lukas Enembe dan Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan erat, Kamis (3/11/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke Singapura. Namun, Lukas harus terlebih dahulu ditahan.

Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Meski sudah berstatus tersangka, Lukas hingga kini tak kunjung ditahan.

Advertisement

“Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Jumat (6/1/2023).

Alex  melanjutkan lembaga antirasuah sudah menawarkan Lukas berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura. Tapi, yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK,” kata Alex.

Advertisement

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengimbau Lukas datang ke Jakarta. Pihaknya akan mendampingi proses pengobatan Lukas.

“Untuk pemeriksaan lebih lengkap, kami mengimbau, baik ke Pak LE (Lukas Enembe) maupun PH [penasihat hukum]agar Pak LE segera berobat, segera ke Jakarta. Kami juga akan mendampingi Pak LE kalau dirujuk ke luar negeri dengan catatan statusnya sebagai tersangka karena sesuai dengan UU,” kata Asep.

Lukas kerap tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai tersangka di Jakarta dengan alasan kesehatan. Tim KPK bersama dokter dari IDI sempat menyambanginya di kediaman Lukas di Papua untuk melakukan pemeriksaan.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Bolehkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asal Mau Ditahan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif