Solopos.com, BUKITTINGGI — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang terduga tersangka sodomi anak di bawah umur yang dilakukan mantan Wali Jorong di Agam, Sumatra Barat.
Jorong atau korong adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Sekumpulan jorong yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan disebut nagari.
Kanit III PPA Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur R mengatakan tersangka berinisial A, 52, ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Kamis (4/11/2021) malam setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Kami mendapat informasi dari orangtua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi,” kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat (5/11/2021).
“Kami mendapat informasi dari orangtua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi,” kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Guru PNS di Wonogiri Sodomi 6 Anak Ngaku Pernah Jadi Dilecehkan Temannya di Masa Lalu
Ia menyebut informasi adanya pelaku sodomi di daerah tersebut meresahkan warga, pihaknya juga mencari tahu awal kejadian dan siapa pelaku dari keterangan korban.
“Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor,” kata dia.
Menurut dia, korban dikerjai oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD.
“Kondisinya masih trauma, kami akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban,” ujar Tiara.
Baca Juga: Sungguh Bejat! Guru Ngaji Ini Tega Sodomi 25 Santri Selama 5 Tahun
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya.
“Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton,” kata A, saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.