News
Senin, 27 Februari 2023 - 17:40 WIB

Tersangka Penganiaya David Tertawa di Ruang Penyidik Bikin Geram Warganet

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Shane Lukas tertawa di salah satu ruangan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta. (ANTARA/HO-Instagram/Luthfia Miranda)

Solopos.com, JAKARTA — Warganet dibuat geram oleh video yang memperlihatkan salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor NU, Shane Lukas, sedang tertawa lepas di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Shane Lukas yang ikut menganiaya David, 17, dianggap tidak berempati dengan kondisi remaja yang kini masih di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan itu.

Advertisement

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan video tertawa Shane Lukas itu diambil saat pemuda tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik,” kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Advertisement

“Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik,” kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Nurma menerangkan pihaknya belum bisa memastikan penyebab Shane Lukas tertawa di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia akan memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas yang piket saat itu.

Advertisement

Dalam video yang tersebar, terlihat Shane tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling.

Sebagaimana diberitakan, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni mantan anak pejabat Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, 20, dan rekannya, Shane Lukas, 20.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam.

Advertisement

Mereka juga mengunggah video sadis itu hingga viral di media sosial.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih David serta kini diketahui menjadi kekasih Mario Dandy.

A diduga kuat sebagai pemicu kekerasan yang dilakukan Mario kepada David.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka Mario dan Shane dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif