News
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:33 WIB

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Polri?

Abu Nadzib  /  Lukman Nur Hakim  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Inews.id)

Solopos.com, SOLO — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas bagaimana nasib karier Ferdy Sambo di Polri selanjutnya, dipecat atau tidak?

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri menyebut Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hingga meregang nyawa.

Advertisement

“Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang merekayasa dan menyuruh Bharada E menembak korban,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ferdy Sambo juga dituding merekayasa skenario kematian Brigadir J menjadi baku tembak di rumah dinasnya, kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Ferdy Sambo juga dituding merekayasa skenario kematian Brigadir J menjadi baku tembak di rumah dinasnya, kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia juga diketahui mengambil CCTV dan diduga memerintahkan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait kejadian tersebut.

Baca juga : Sosok Ferdy Sambo: Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab

Advertisement

Peraturan Kapolri

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, polisi yang terlibat pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bisa direkomendasikan pemecatan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Ferdy Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan,” tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Advertisement

Baca juga : Profil Kompolnas Benny Mamoto, Dicap Bohong Soal Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu termasuk terkait waktu pelaksanaannya. “Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus),” ujarnya.

Jika Ferdy Sambo nanti divonis bersalah dan dipecat dari Polri, ia tidak bisa melewati karier sang ayah, Pither Sambo.

Advertisement

Pither Sambo pensiun sebagai polisi dengan pangkat mayor jenderal atau setara dengan pangkat Ferdy Sambo saat ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif