News
Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:29 WIB

Tersangka Kasus Brigadir J & Obstruction of Justice Ditahan di 3 Lokasi Berbeda

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice akan ditahan di tiga lokasi berbeda, yakni Mako Brimob Depok, Bareskrim Polri, dan Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana, mengatakan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Advertisement

“Terhadap yang lain, Cuk Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Selanjutnya, tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf juga ditahan di Bareskrim Polri. Di sisi lain, tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf juga ditahan di Bareskrim Polri. Di sisi lain, tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Fadil mengatakan pelimpahan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Cek Kesehatan sebelum ke Kejagung

Advertisement

Terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum atau obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Cuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu memudahkan proses persidangan.

Advertisement

Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Baca Juga : Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E: Kami akan Siapkan Kejutan

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

Advertisement

“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif