News
Kamis, 3 Januari 2019 - 16:05 WIB

Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jadi 2 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, bertamba menjadi dua orang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan satu tersangka lagi setela penyidik memeriksa 39  saksi.

“Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (3/1/2019).

Advertisement

Namun Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka baru, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa hari sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

“Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita beberkan hasilnya tentu di pengadilan,” ujar Barung Mangera.

Advertisement

Dia menambakan perbaikan jalan yang telah dilakukan Pemkot Surabaya tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif