News
Selasa, 28 November 2017 - 21:00 WIB

"Terperangkap" di Bali, 25.000 Turis Asing Boleh Keluar Lewat Provinsi Lain

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan beraktivitas di Pura Besakih yang berlatar belakang Gunung Agung meletus di Karangasem, Bali, Selasa (28/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Ditjen Imigrasi membolehkan 25.000 turis asing di Bali untuk keluar lewat provinsi lain.

Solopos.com, JAKARTA — Menyusul erupsi Gunung Agung di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan warga negara asing untuk memilih pintu keluar melalui provinsi lain.

Advertisement

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai diberikan kewenangan untuk memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA sehingga mereka dapat keluar dari pintu keluar selain Bali,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2017).

Kanim Imigrasi Ngurah Rai merupakan salah satu kantor imigrasi di Pulau Dewata selain Denpasar dan Singaraja. Dari tiga kantor tersebut, terdata 24.979 orang asing di Bali dengan izin tinggal berlaku sampai 25 November.

Rinciannya, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk 9.593 orang, Izin Tinggal Terbatas (Itas) 12.457 orang, dan Izin Tinggal Tetap (Itap) 2.929 orang.

Advertisement

Agung menjelaskan sejak 25 Oktober-26 November 2017 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mencatat kedatangan 441.349 orang ke Bali dan keberangkatan 462.133 orang. Lima negara asal WNA terbesar adalah China, Australia, India, Inggris, dan Jepang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif