Solopos.com, JAKARTA - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.
Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.
Kisah 11 Pemudik Ngumpet di Mobil, Ketahuan Polisi di Bekasi
Kisah 11 Pemudik Ngumpet di Mobil, Ketahuan Polisi di Bekasi
Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.
Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19
Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:
Pasutri Bawa 2 Anak Balita Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung
Cara Memperoleh SIKM:
Sepekan Lagi Lebaran, Ini Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri dari Kemenag
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, lokasi pengecekan maupun lokasi penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat.