News
Senin, 28 Juni 2010 - 14:23 WIB

Teroris Ali Abdullah divonis hari ini

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa kasus tindak pidana terorisme Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta, Ali Khelaiw Ali Abdullah, Senin (28/6).

Warga negara Arab Saudi ini dituntut 9 tahun penjara karena terbukti memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang. Selain itu, Ali juga telah menyalahgunakan izin keimigrasian yang telah diberikan.

Advertisement

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiyantara akan membacakan vonis terhadap Ali Abdullah yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan.

Ali dianggap melanggar pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan melanggar pasal 50 UU No.9 tahun 1991 tentang Keimigrasian.

Hal-hal yang memberatkan Ali diantaranya adalah karena tindakan Ali telah membahayakan dan meresahkan masyarakat nasional dan internasional.

Advertisement

Selain itu Ali pun dianggap telah menyulitkan peradilan dengan memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

inilah/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif