Teror ISIS diwaspadai. Wakpolri mengakui Indonesia belum punya instrumen hukum untuk menindak WNI yang bergabung dengan ISIS.
Solopos.com, JAKARTA – Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengakui pemerintah belum memiliki instrumen untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk menegakkan hukum. Nah kalau yang sudah melanggar hukum tentu kita tindak dengan undang-undang selama ini,” katanya seusai acara sertijab perwira Polri di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dia mengakui pihaknya sudah mengidentifikasi kegiatan bersenjata. Meski belum memiliki peraturan rinci terhadap kegiatan ISIS, pihaknya tetap dapat menjerat pengikutnya dengan Undang-Undang Antiteror dan Pasal 139 KUHP.
Lebih lanjut Badrodin menambahakan ISIS telah lama masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan Presiden sudah jelas melarang keberadaan dan perkembangan ISIS di Indonesia.
Mengenai 16 warga Indonesia yang ditahan otoritas keamanan Turki, Badrodin melihat indikasi sejumlah warga Indonesia tersebut memiliki kaitan dengan kelompok ISIS.
“Ada indikasi ke sana tapi kita masih menunggu bahan dari Turki,” kata dia
Sebelumnya ke 16 warga negara Indonesia ditahan oleh keamanan Turki setelah mencoba menyeberangi perbatasan Turki-Suriah. Mereka melakukan perjalanan melalui jalur yang sering digunakan simpatisan ISIS dari Turki ke Suriah.