News
Rabu, 18 Maret 2015 - 15:00 WIB

TEROR ISIS : Mabes Polri Ingin Ada Aturan ISIS Organisasi Terlarang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (youtube)

Teror ISIS membuat dunia khawatir. Banyak WNI menjadi pengikut ISIS namun tak ada payung hukum yang melarang.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan untuk mempermudah penindakan terhadap pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), organisasi itu harus dilarang terlebih dahulu.

Advertisement

“Paling tidak mesti ditetapkan sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol. di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2015).

Dengan begitu, maka Polri memiliki dasar hukum untuk menjerat para pengikut ISIS di Indonesia. Sebab selama ini tidak mudah menjerat orang yang mengaku sebagai pengikut ISIS lantaran belum ada payung hukumnya.

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan pihaknya bisa menjerat dengan undang-undang yang ada saat ini seperti melalui KUHP dan Keimigrasian. Lebih lanjut Rikwanto mengatakan saat ini tengah digodok peraturan terkait larangan organisasi ISIS di dalam negeri. “Ini masih dirumuskan,” kata Rikwanto.

Advertisement

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya akan mengusulkan revisi undang-undang mengenai makar agar dapat menjerat pengikut ISIS.

“Kita revisi perluasan undang-undang tentang tentang makar, apakah ISIS melanggar hukum,” katanya Selasa (17/3/2015).

Dia mengatakan Pasal 136 a dan b KUHP belum begitu rinci dapat menjerat warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke ISIS. “Kecuali melakukan pidana lain [WNI gabung ISIs], KUHP pasal 136 a dan b tidak kena juga,” katanya.

Advertisement

Selain memasukkan kasus itu sebagai “makar”, pihaknya juga berencana merevisi undang-undang mengenai ormas agar cakupannya lebih luas mengawasi ormas yang terdaftar dan tidak. Ke-16 WNI yang ditahan di Turki diduga kuat hendak bergabung dengan ISIS di Suriah. Mereka ditangkap saat menyebrangi perbatasan Turki dan Suriah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif