News
Rabu, 13 Juli 2022 - 23:02 WIB

Ternyata, Kak Seto yang Menawari Bersaksi untuk Terdakwa Julianto Eka

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Psikolog anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto, saat berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/5/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) mengakui dirinya bersaksi untuk terdakwa kasus pelecehan seksual siswi SMA SPI Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra.

Bahkan, Kak Seto mengaku dirinya yang menghubungi pengacara Julianto agar bisa dihadirkan ke persidangan.

Advertisement

“Memang saya yang menghubungi karena saya kenal dengan pengacaranya Mas Julianto Eka. Jadi saya minta untuk bisa dihadirkan ke persidangan,” ujar Kak Seto dalam podcast Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (13/7/2022) malam.

Kak Seto menegaskan kehadiran dirinya di persidangan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi itu sebagai ahli di bidang psikologi.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?

Advertisement

“Saya ingin mengangkat ini dengan segala kejujuran dan kebersihannya. Siapa tahu keahlian saya bisa dimanfaatkan dalam persidangan ini,” imbuhnya.

Saat bersaksi, Kak Seto mengaku banyak ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum. Pertanyaannya seputar psikologi yang berkaitan dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan.

Tak Dibayar

Meski bersaksi untuk terdakwa, Kak Seto membantah mendapat bayaran dari Julianto Eka.

“Setelah selesai bersaksi ya sudah saya pulang, tidak ada bayaran atau apapun sedikit pun. Saya hanya bersaksi sesuai keahlian saya. Dan memang saya tidak pernah meminta sesuatu untuk keahlian saya,” tandas dia.

Advertisement

Ia membantah anggapan di publik bahwa dirinya bersaksi meringankan atau membela terdakwa Julianto Eka.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

“Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Bahkan jika bukti-bukti di persidangan membuktikan terdakwa bersalah, hukum seberat-beratnya. Saya sebagai ahli yang keterangannya netral. Jadi salah sekali disebut sebagai saksi meringankan,” ujar Kak Seto.

Kak Seto menceritakan dirinya memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.

Advertisement

Selain itu, Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

Bahkan ia menyebut apabila terdakwa benar-benar terbukti telah melakukan kejahatan seksual, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di samping itu, ia juga mendorong korban agar diberikan pendampingan psikolog.

Advertisement

“Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak,” kata dia.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Siswa Pernah di Hitam Putih Deddy Corbuzier

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengecam langkah Kak Seto yang bersaksi untuk Julianto Eka Putra.

Arist yang mendampingi korban sejak 2021 menyebut tindakan Kak Seto itu sebagai menggali kubur terhadap citranya selama ini sebagai ikon pelindung anak di Indonesia.

“Itu Bung yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya sebagai pembela anak tapi untuk kasus predator kejahatan anak, dia berdiri di situ untuk meringankan dan membela terdakwa kejahatan seksual,” ujar Aris Merdeka Sirait saat hadir dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier dan dikutip Solopos.com, Selasa (12/7/2022).

Menurut Arist, sikap Kak Seto itu kontraproduktif dengan citranya selama ini yang identik dengan pelindung anak-anak.

Advertisement

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Apalagi, kata dia, Kak Seto pernah juga memimpin Komnas PA sebelum digantikan dirinya pada tahun 2010 silam.

Sebagai orang yang identik dengan perlindungan anak, ujar Arist, tindakan Kak Seto yang bersaksi untuk terdakwa kasus pelecehan seksual sangat ironis.

“Dia diminta oleh pengacara Kojul (Julianto Eka) sebagai ahli di bidang psikologi. Tetapi di persidangan justru mempersoalkan kelembangaan Komnas PA, katanya dibilang tidak legal. Yang ilegal itu siapa? Dan itu tidak ada hubungannya dengan kasus kejahatan seksual. Jadi tidak bisa dibantah lagi, Saudara Seto Mulyadi itu bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri,” tandas Arist dengan intonasi tinggi.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Debat Sengit dengan Pengacara Motivator Julianto Eka

Seperti diketahui, motivator Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan sejumlah siswi sekolahnya, SMA SPI tidak menjalani penahanan.

Julianto Eka mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dari rumahnya dan kembali lagi sesudah sidang selesai.

Tidak ditahannya motivator sekaligus pebisnis asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur ini menjadi sorotan masyarakat karena biasanya tersangka/terdakwa kasus pelecehan .

Namun setelah menjadi kontroversi di masyarakat, Julianto Eka akhirnya ditahan, Senin (11/7/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif