News
Jumat, 16 November 2018 - 14:46 WIB

Ternyata Dana Pendidikan Terbesar Bukan di Kemendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengalokasikan 20% dana dari APBN untuk bidang pendidikan. Namun penyaluran dana tertinggi ternyata bukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melainkan di Kementerian Agama (Kemenag).

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan alokasi dana tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018), seperti dilansir laman Kemdikbud.go.id, Jumat (16/11/2018).

Advertisement

Mendikbud menjelaskan APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau senilai Rp492,5 triliun diperuntukkan sektor pendidikan.

Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, senilai Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya didistribusikan ke 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.

Anggaran pendidikan terbesar ada di Kemenag yaitu senilai Rp51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu senilai Rp40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan nilai anggaran Rp35,99 triliun (7,31%).

Advertisement

Mendikbud juga menyampaikan salah satu masalah pelik yang dihadapi dunia pendidikan saat ini adalah masalah guru. “Sebenarnya kalau masalah guru tertangani dengan baik, 70% urusan pendidikan di Indonesia selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hati mereka tergerak,” kata dia.

Saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini secara bertahap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

Advertisement

“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah [BKD] untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.

Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati dinas-dinas pendidikan. Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara. Singapura telah menerapkan zonasi sejak 12 tahun lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif