News
Senin, 27 Maret 2023 - 13:24 WIB

Terlibat Penukaran Sabu Sitaan, Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Doddy Prawiranegara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Walda).

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Doddy Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkoba sitaan Polri yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, dengan pidana 20 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

Tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU Iwan Ginting pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Advertisement

Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Advertisement

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu,” kata jaksa.

Advertisement

Saat penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kg sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi saat itu menukar 5 kg sabu di antaranya dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Advertisement

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya yang belum terjual disita petugas.

Polisi menjerat Teddy Minahasa dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  jo Pasal 55 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif