News
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:01 WIB

Terlanjur Basah Terjebak Pinjol Ilegal, Bisa Apa?

Cakupan UU saat ini terlalu luas dan memiliki celah hukum yang sering dimanfaatkan penyedia jasa illegal untuk menjalankan praktik jasa layanan pinjol dan menjebak masyarakat.

Newswire   Rudi Hartono   Sri Sumi Handayani   Danang Nur Ihsan     Sri Sumi Handayani   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang sekarang marak. (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SOLO — Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat akhir-akhir ini. Terutama saat Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurunkan perintah tegas agar menindak pinjol ilegal.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif