News
Kamis, 26 Januari 2023 - 16:01 WIB

Terlalu! Perangkat Desa Ini Pakai Anggaran Rp224 Juta Buat Main Judi Online

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi anggaran Desa Jero Gunung Muhammad Aqil Iqbal duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/1/2023). (Antara/Dhimas B.P.)

Solopos.com, MATARAM–Seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Muhammad Agil Iqbal terungkap menghabiskan anggaran desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain judi online.

Perbuatan Bendahara Desa (Bendes) Jero Gunung tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram (Tipikor), Kamis (26/1/2023).

Advertisement

“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” kata Isa Anshori mewakili tim JPU membacakan dakwaan.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring senilai Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa (kades).

Advertisement

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring senilai Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa (kades).

“Untuk bermain judi daring [dalam jaringan atau online], terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari pada Mei 2022,” ujarnya.

Pertama pada 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta. Terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadi senilai Rp15 juta, biaya makan Rp600.000, dan sisanya habis di meja judi online. Kemudian pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali menarik dana senilai Rp100 juta.

Advertisement

Jaksa menguraikan hal tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Timur yang merilis kerugian negara senilai Rp271 juta.

Pada kesempatan itu, JPU mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendes dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kades.

Uang itu tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APB Desa Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Advertisement

Jaksa mendakwa Agil telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.

Majelis hakim seusai mendengar tanggapan tersebut mempersilahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pada pekan depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif