News
Minggu, 7 Agustus 2022 - 09:25 WIB

Terkuak! CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Ternyata Diambil Ferdy Sambo

Chelin Indra Sushmita  /  Sholahuddin Al Ayyubi  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Josua (J). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kini ditahan di Mako Brimob Depok terkait kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu kesalahannya adalah mengambil CCTV yang merekam rangkaian peristiwa berdarah itu.

Polri menyebut mantan Kadiv Propam itu saat ini dijerat kasus dugaan pelanggaran etik. Hal ini terkait penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan yang tidak profesional.

Advertisement

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini Sambo dalam penanganan tim inspektorat khusus yang fokus pada pelanggaran etik. Hal ini lantaran Sambo diduga melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan olah TKP pembunuhan Brigadir J.

Salah satu kesalahan Ferdy Sambo adalah mengambil barang bukti, yaitu CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Salah satu kesalahan Ferdy Sambo adalah mengambil barang bukti, yaitu CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu berisi rekaman peristiwa pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat 8 Juli 2022.

“Ada beberapa barang bukti ya, salah satunya pengambilan CCTV itu,” tuturnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam, sebagaimana dikabarkan Bisnis.com.

Advertisement

Pelanggaran Etik

Dedi menyebut aksi Ferdy Sambo mempersulit tim penyidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kronologi pembunuhan yang sebenarnya. Tindakan itu pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik.

“Itu salah satu pelanggaran etik yang dilakukan dia,” katanya.

Selain Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga ditahan di Mako Brimob Depok. Mereka akan dikenakan pelanggaran etik sebelum menjalani pidana.

Advertisement

Empat orang tersebut adalah bagian dari 25 personel Polri yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diperiksa secara etik, bahkan bisa diprioses pidana.

Baca juga : Fakta Baru! Bharada E bukan Penembak Jitu, tapi Sopir

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, dia ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Advertisement

Kpolri bahkan telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Awalnya, tim khusus Polri mengaku tidak menemukan CCTV karena perangkatnya mati. Belakangan, tim penyidik menemukan kamera pengawas lain di TKP.

Berkenaan dengan fakta tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam kasus ini. Pasalnya ada perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif