Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J yang meninggal saat peristiwa polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, akan melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (18/7/2022).
Pelaporan terkait kasus polisi tembak polisi yang disebut-sebut melibatkan Brigadir J dengan Bharada E. Akibat dari peristiwa itu, Brigadir J meninggal.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J berencana melapor ke Bareskrim pada pukul 09.00 WIB. “Keluarga besar almarhum telah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi korban penembakan untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri,” kata Johnson Panjaitan, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan berbagai opini dan tanggapan publik sangat tinggi terhadap nasib Brigadir J. Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota yang disebut terlibat kasus polisi tembak polisi adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo.
Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Ingin Ketemu Istri Kadiv Propam
Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J meninggal. Informasi yang beredar menyebutkan tubuh Brigadir J tertembak tujuh peluru.
Bahkan, ada dua peluru yang menembus dua kali, yakni dari jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus mulut. “Diduga ada dua peluru yang sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Budhi Herdi Santoso, Selasa (12/7/2022).
Dia menyebut bahwa Bharada E merupakan tim penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Bahkan, Bharada E disebut-sebut sebagai pelatih teknik penyelamatan pada medan vertical atau curam (vertical rescue).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Update Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Keluarga Melapor ke Bareskrim Hari Ini