News
Selasa, 26 Juni 2012 - 12:15 WIB

TERKAIT LHKPN, Dahlan Pecat Komisaris PTPN V

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Dahlan Iskan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali memberhentikan salah satu komisaris di perusahaan plat merah. Komisaris tersebut bertugas di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Advertisement

Dahlan memberhentikan komisaris PTPN V itu terhitung mulai hari ini karena tidak bersedia melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PTPN V Komisaris kerena tidak lapor LHKPN. Kita terima (surat pengunduran diri) dan sudah diputuskan,” ungkap Dahlan di Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Sayangnya, Dahlan enggan membocorkan nama komisaris yang diberhentikan tersebut. Sebelumnya, Dahlan juga telah memberhentikan salah satu Komisaris PT Pos Indonesia, Farid Haryanto karena alasan yang sama.

Advertisement

“Farid haryanto sudah diberhentikan, dia sudah kirim surat mengundurkan diri. Karena tidak mau laporkan LHKPN,” tutup Dahlan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif