News
Sabtu, 8 Juni 2019 - 10:30 WIB

Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Panggil Fadli Zon

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Untuk itu, kemungkinan polisi akan memanggil Fadli Zon dan tokoh lain yang turut menyebarkan berita hoaks terkait.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus berita hoaks tersebut. Pengembangan tersebut nantinya juga akan melibatkan para tokoh yang ikut menyebarkan berita hoaks yang dibuat Ratna.

Advertisement

“Ya tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada. Tapi penyidik nanti yang akan melihat,” kata Argo ketika dihubungi wartawan, dilansir Suara.com, Jumat (7/6/2019).

Proses yang dilakukan penyidik terakhir ialah memanggil Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin, 27 Mei lalu.

Pemeriksaan yang menghabiskan waktu hampir 10 jam itu dilakukan untuk memeriksa Hanum terkait kasus yang sama.

Advertisement

Argo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila nantinya sejumlah tokoh lainnya juga akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dari pengembangan kasus. Sebut saja Fadli Zon yang pernah menyampaikan berita hoaks tersebut melalui akun Twitter pribadinya. “Kemungkinan bisa ya,” tandasnya.

Proses persidangan yang terakhir, Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

Advertisement

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan. “Hal memberatkan terdakwa berusia lanjut berintelektual mempuni serta figur publik, namun tidak berperilaku baik,” ujar Daroe.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif