News
Senin, 22 Oktober 2018 - 21:02 WIB

Terjerat Suap Meikarta, Bupati Bekasi Minta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY) meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi terkait dirinya yang terjerat kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya Neneng Hassanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi dan saya menyatakan saya akan kooperatif dengan KPK, terima kasih,” kata Neneng seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Advertisement

KPK memeriksa Neneng sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). Selain Neneng, KPK juga memeriksa tujuh tersangka lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Tujuh tersangka itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Advertisement

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif