News
Kamis, 4 November 2021 - 13:39 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Warga Negara Malaysia Dihukum Mati di Singapura

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Seorang tahanan warga negara Malaysia di Singapura, Nagaenthran alias K. Dhamalingam, akan menjalani hukuman mati di negara tersebut pada 10 November 2021 karena narkoba.

“Beliau telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010,” ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis (4/11/2021) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).

“Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020,” katanya.

Advertisement

“Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020,” katanya.

Baca Juga: Bisa Menelan Manusia, Monster Lele Terbesar di Dunia Seberat 293 Kg!

Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.

Advertisement

Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.

Baca Juga: Krisis Pilot-Pramugari, American Airlines Batalkan 2.300 Penerbangan

Hukuman Terberat di Dunia

Sebelumnya pada April 2021 lalu, Badan anti-narkotika Singapura mengatakan telah melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 25 tahun dalam penggerebekan pekan lalu di negara-kota yang memiliki salah satu hukum narkotika terberat di dunia termasuk hukuman mati.

Advertisement

Biro Pusat Narkotika (CNB) menyita sekitar 23,7 kilogram ganja dan 16,5 kg heroin, serta sabu-sabu dan tablet ekstasi, katanya dalam sebuah pernyataan.

Menurut CNB, tangkapan ganja itu menjadi yang terbesar sejak 1996 dan penyitaan heroin terbesar sejak 2001. Barang-barang terlarang itu diperkirakan bernilai lebih dari 2,3 juta dolar Singapura.

Baca Juga: China Larang Pembangunan Gedung Pencakar Langit, Ini Alasannya

Advertisement

Para petugas CNB menangkap seorang pria 22 tahun yang berkebangsaan Malaysia pada Jumat terkait kecurigaan tindak kriminal penyelundupan narkoba.

Kota-negara yang kaya itu memiliki kebijakan tanpa-toleransi untuk narkoba dan memberlakukan ancaman masa kurungan penjara yang panjang atau hukuman mati di beberapa kasus.

Mereka telah menghukum gantung ratusan orang – termasuk puluhan warga asing – untuk pelanggaran terkait narkotika dalam beberapa dekade terakhir, menurut kelompok-kelompok hak manusia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif