News
Senin, 4 April 2022 - 20:52 WIB

Terjerat Binomo, Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BANJARMASIN – Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didakwa merugikan negara Rp1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo.

Pegawai bank yang menjadi terdakwa tersebut bernama Arini Listiani Chalid.

Advertisement

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), perempuan itu yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Advertisement

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Merekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Manajer Development Binomo Kasus Indra Kenz Dibekuk, Begini Tugasnya

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Advertisement

Dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif