News
Selasa, 9 November 2021 - 21:39 WIB

Terindikasi Alami Peradilan Sesat, Tukang Ojek Dibebaskan MA

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Agung membebaskan seorang tukang ojek di Ambon, Maluku, Jefri Gerson Bastian, dari hukuman atas vonis tiga tahun kasus penjambretan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang tukang ojek di Ambon, Maluku, Jefri Gerson Bastian, terindikasi kuat mengalami peradilan sesat.

Ia dibebaskan dari hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sempat dipenjara sekian lama atas vonis tiga tahun penjara dalam kasus penjambretan.

Advertisement

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Jefri Gerson Bastian tidak terbukti bersalah melakukan penjambretan sebagaimana vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Indikasi peradilan sesat ini sangat disesalkan penasihat hukum Jefri. “Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah, dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon,” kata penasihat hukum Jefri Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, seperti disadur dari Antara, Selasa (9/11/2021).

Advertisement

Indikasi peradilan sesat ini sangat disesalkan penasihat hukum Jefri. “Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah, dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon,” kata penasihat hukum Jefri Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, seperti disadur dari Antara, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: BBPOM Semarang Digugat Praperadilan, Ini Sebabnya… 

MA menyatakan pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini dinyatakan tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora Ambon pada 11 Agustus 2020.

Advertisement

Kemudian Jefri melalui penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke MA dan putusannya membatalkan putusan majelis hakim PT Ambon dan PN Ambon serta menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Dalam putusan kasasinya, MA juga menyatakan Jefri tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Tak Bersalah

“MA menyatakan klien kami tidak bersalah dan memulihkan hak terdakwa serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucap Dino.

Advertisement

Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi saat persidangan jadi bukti kuat saat mengajukan memori kasasi, salah satunya dari keterangan terdakwa Anggy, pelaku utama yang mengatakan aksi penjambretan dilakukan seseorang bernama John.

“Dari keterangan terdakwa Anggy, saat diperiksa pihak kepolisian, dia mengakui Jefri bukanlah pelaku tetapi ada orang lain yang bernama John namun penyelidikan oleh polisi tetap dilanjutkan,” jelas Hulliselan.

Selain itu, saksi korban juga mengakui tidak mengenal terdakwa Jefri karena saat kejadian, pelaku menggunakan masker dan helm dan keterangan korban berdiri sendiri.

Advertisement

“Selain itu ketika klien kami dimintai keterangan, dia ditekan serta dipukuli dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Naldo Tentua yang merawat korban, padahal dalam KUHAP tertulis kalau saat memberikan keterangan tidak boleh ada tekanan,” kata Hulisellan.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Camat Andong, Tersangka Praperadilkan Polres Boyolali 

Diketahui, aksi penjambretan dilakukan malam hari pada 11 Agustus 2020, saat korban yang baru pulang bekerja sementara berjalan kaki untuk naik ojek di sekitar kawasan Tugu Trikora Ambon.

Setelah tiba di tikungan PT PLN UIW Maluku dan Malut, sebuah sepeda motor matic menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai Rp5 juta.

Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif