News
Sabtu, 17 April 2010 - 14:21 WIB

Terima uang, Hakim perkara Gayus menyesal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Hakim Muhtadi Asnun, ketua PN Tangerang mengaku di depan Komisi Yudisial (KY) menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Kepada para komisioner KY itu juga Muhtadi mengaku bersalah.

“Dia mengaku menerima, mengaku salah dan menyesal,” kata Komisioner KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (17/4).

Advertisement

Soekotjo menjelaskan, pengakuan dari Muhtadi yang baru menerima Rp 50 juta pun akan didalami. Apakah benar jumlah itu yang diterimanya, dan apakah hanya dia sendiri yang menikmatinya.

“Makanya kita cross check sekali lagi. Ini kan baru satu orang yang diperiksa,” tambah Soekotjo.

Kapan dua hakim yang lainnya akan diperiksa? “Rencananya Senin (19/4) akan diperiksa, jam 10.00 Wib,” tutupnya.

Advertisement

Terkait kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menjamin akan mengambil tindakan atas hakim tersebut. Namun tindakan akan dilakukan kalau benar ada bukti.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif