News
Kamis, 24 November 2011 - 08:48 WIB

Terima suap, Jaksa Sistoyo diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Jaksa Sistoyo kini telah resmi diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (23/11) sore.

“Kemarin siang sudah saya usulkan kepada Jaksa Agung pemberhentian sementaranya dan oleh Jaksa Agung telah ditandatangani Surat Keputusan pemberhentian sementaranya sore (23/11) kemarin,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Kamis (24/11).

Advertisement

Pemberhentian sementara ini menyusul penetapan tersangka terhadap jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK terkait dugaan suap. Penandatangan SK ini menandai bahwa jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong ini telah resmi menyandang status jaksa nonaktif.

“Ya, sudah nonaktif,” tegas Marwan.

Marwan menambahkan, pemeriksaan terhadap atasan langsung jaksa Sistoyo, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menelusuri adanya unsur keterlibatan maupun kelalaian dalam mengawasi bawahannya.

Advertisement

“Kajarinya selaku atasan langsungnya masih diperiksa oleh tim Was (pengawasan-red) Kejati Jabar,” tuturnya.

Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.

Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda hingga lima kali.(dtc)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif