News
Kamis, 16 Februari 2023 - 00:00 WIB

Terima Kasih kepada Kapolri, Ibunda Eliezer: Jangan Pecat Anak Saya!

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Ronny Talapessy diapit ayah dan ibunda Eliezer, dalam jumpa pers, Rabu (15/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ibunda Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, berharap putranya tidak dipecat dari Polri seusai dihukum 1,5 tahun karena turut serta membunuh Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

Rieneke ingin Bharada Eliezer kembali ke kesatuannya di Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Advertisement

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.

“Terima kasih Pak Kapolri, kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob. Jangan dipecat,” kata Rieneke.

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Advertisement

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke.

Advertisement

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan.
Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Diberitakan sebelumnya setelah divonis 1,5 tahun karena terbukti turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjadi tanda tanya apakah kariernya di Polri berlanjut atau dipecat.

Advertisement

Beberapa pengamat hukum berbeda pendapat tentang hal ini.

Penelusuran Solopos.com, Rabu (15/2/2023), pemberhentian seorang anggota Polri diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 111 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 11 PP No.1/2003:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

Advertisement

a. melakukan tindak pidana;

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Pasal 12 PP No.1/2003:

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Advertisement

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 111 Perpol No.7/2022:

(1) Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terduga pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran;

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif