News
Rabu, 15 Juni 2022 - 03:49 WIB

Terima Gratifikasi, Dua Mantan Pemeriksa Pajak Huni Bui

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan divonis sembilan dan delapan tahun penjara.

Kedua pemeriksa pajak itu terbukti menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Advertisement

Terdakwa Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Rekannya yang juga bekas pemeriksa pajak madya Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Advertisement

Rekannya yang juga bekas pemeriksa pajak madya Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Terbongkar, Pengusaha Batal Berinvestasi di Jogja

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ketua Pemeriksa Pajak BCA

Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Advertisement

Majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni Terdakwa I tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan meminta maaf dalam persidangan, sopan dalam persidangan dan selaku kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.

Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Suap Pajak

Advertisement

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp2,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terhadap Terdakwa II Alfred Simanjuntak, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Fashal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ditjen pajak kekurangan 3.618 tenaga pemeriksa

Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp8,2 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim.

Baca Juga: Dua Konsultan Pajak Ditahan, Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak

Vonis atas Alfred sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif