News
Sabtu, 1 April 2023 - 16:59 WIB

Terima Gratifikasi 12 Tahun, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Segera Ditahan

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). (JIBI- Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Tak main-main, ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David, anak salah satu pengurus GP Ansor itu diduga menerima uang selama 12 tahun sejak 2011 silam.

Advertisement

KPK memastikan segera menahan Rafael Alun Trisambodo dalam waktu dekat.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).

Advertisement

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).

Adapun kasus Rafael yang kini sudah naik ke penyidikan berawal dari klarifikasi atas laporan harta tak wajar miliknya.

Nilai harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 mencapai Rp56 miliar.

Advertisement

Kemudian, KPK menduga adanya indikasi yang mengarah ke tindak pidana saat menemukan kepemilikan saham Rafael di dua perusahaan, yang menggunakan nama istrinya.

Belum lagi, adanya temuan-temuan lain terkait dengan harta yang tak tercantum di LHKPN-nya seperti uang hingga Rp40 miliar di safe deposit box miliknya, serta 40 rekening milik pribadi, keluarga, dan pihak terkait dengan nilai mutasi hingga Rp500 miliar selama 2019-2023.

Pada keterangan terpisah, Ali memastikan seluruh langkah KPK dilandasi oleh aturan perundang-undangan dan sesuai mekanisme serta koridor hukum.

Advertisement

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” terangnya, Jumat (31/3/2023).

Teranyar, KPK juga menemukan uang dan berbagai tas mewah bermerek luar negeri di rumah Rafael yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Segera Tahan Rafael Alun Pasca-Ditetapkan Tersangka Gratifikasi”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif