News
Selasa, 17 November 2009 - 10:05 WIB

Terganjal UU, sisa anggaran 2009 tak bisa digunakan untuk pembiayaan 2010

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sisa anggaran yang tidak dipakai di 2009 tidak bisa digunakan untuk pembiayaan di 2010 karena terbentur oleh Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sehingga prosedur pencairannya berbelit-belit.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Harry Azhar Aziz saat dihubungi wartawan Senin malam (16/11).

Advertisement

Pada sisa penyerapan stimulus misalnya, Harry menjelaskan sisa tersebut akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tetap hanya bisa dipakai dalam kurun waktu setahun.

Memang sisa dana tersebut bisa digunakan untuk program multiyears, tetapi tambah Harry, aturannya agak sulit. Bisa saja dana stimulus yang tidak terserap disimpan dan djadikan pembiayaan defisit 2010 tetapi harus ada pengajuan dari pemerintah yang tergantung dari pemerintah tetapi tetap harus seizin DPR.

“Kalau tidak terserap itu memang otomatis jadi SILPA, tetapi stimulus itu adalah anggaran sekali tembak. Artinya hanya setahun saja di 2009. Jadi tidak bisa otomatis dipakai untuk pembiayaan 2010. Kecuali untuk proyek-proyek yang multiyears tapi proyek itu juga sisa dana dipergunakan untuk anggaran reguler K/L itu. Itulah kelemahan Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara,” jelas Harry.

Advertisement

Harry menyatakan masalah stimulus akan menjadi model untuk menilai kinerja pemerintah.

Mengenai penyerapan stimulus yang belum mencapai target, Harry menyatakan pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menyerap stimulus hingga 90% karena proyeknya sudah jalan.

“Stimulus bisa saja terserap 90% karena masalahnya tinggal pencairan dana saja. Proyeknya sudah jalan. Kalau pencairannya belum bukan berarti proyeknya tidak jalan,” jelas Harry.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif