News
Selasa, 4 Juli 2023 - 01:33 WIB

Terendus PPATK, Transaksi Rp300 M Eks Penyidik KPK saat Masih Aktif di Polri

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan penyidik KPK, Tri Suhartanto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi senilai Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

KPK mengklaim, transaksi bernilai fantastis itu terjadi saat Tri Suhartanto masih bertugas di Polri.

Advertisement

Uang Rp300 miliar yang terendus PPATK berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sebagai polisi.

Karenanya, tindakan Tri Suhartanto dinilai KPK tidak terkait dengan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Advertisement

Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

Menurutnya, transaksi hanya uang berputar di rekening Tri karena bisnis pribadi sejak tahun 2004, atau jauh sebelum bergabung dengan KPK.

Ia menjelaskan rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.

Advertisement

“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” kata Ali.

Dia menegaskan Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif