News
Rabu, 6 Maret 2019 - 05:30 WIB

Terdakwa Suap Meikarta Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana, mengaku akan melaporkan dan mendiskusikan hasil putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta. Selanjutnya, Wayan mengatakan akan membacakan hasil dari pembahasan bersama pimpinan KPK tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Setelah kami hitung (vonis) itu dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami,” ujarnya seusai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3/2019).

Advertisement

Meski begitu, Riana mengapresiasi majelis hakim yang mengambil seluruh pertimbangan jaksa dalam memutuskan vonis. “Kami tadi mendengar seluruh pertimbangan dan analisa kami diambil oleh majelis hakim. Itu kami mengapresiasi sekali putusan pengadilan,” ungkapnya.

Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjadja Purnama. “Kami akan pikir-pikir yang mulia,” kata I Wayan saat persidangan.

Majelis hakim telah memutuskan keempat terdakwa bersalah lantaran melakukan suap terhadap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, serta sejumlah anak buahnya terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Advertisement

Hakim menjatuhi hukuman terhadap Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp50 juta.  Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif