Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Hermawati, SH, mengatakan terdakwa Paino bersalah melakukan tindak kejahatan dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencurian secara bersama-sama dengan tiga orang temannya. Perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari dengan merusak gembok pintu rumah korban,” papar Hermawati saat ditemui Espos seusai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Sugeng Budiyanto, dengan agenda keterangan saksi akan dilanjutkan pada Senin (5/12/2011) mendatang.
Seperti diketahui, terdakwa Paino bersama tiga temannya Sl, Lk, Cp yang ketiganya masih buron pada Sabtu (24/9/2011) pukul 01.30 WIB lalu melakukan pencurian di rumah mantan Bupati Wonogiri, Begug Poernomisi, bertempat di Jl Tanjung No 78 Karangasem, Laweyan, Solo. Terdakwa masuk dengan cara merusak gembok pintu gerbang rumah yang ditinggal oleh penghuninya.
Setelah masuk, terdakwa bersama tiga temannya mengambil barang berupa 18 pucuk keris, tiga buah pucuk mata tombak, satu buah Mahkota Dewi Shinta, satu lembar lukisan Naga dan Harimau dan satu buah sprei. Selain itu, terdakwa bersama rekannya juga mengambil perangkat gamelan yang bernilai ratusan juta rupiah. Namun perangkat gamelan tersebut sudah dijual secara kiloan kepada orang lain.
Paino dibekuk oleh polisi setelah ada informasi dari warga, Sriyono, di kawasan Banjarsari, Minggu (26/9/2011) lalu. Sriyono yang merupakan kolektor benda kuno mencurigai barang-barang yang hendak dijual oleh Paino kepada dirinya. Barang tersebut tidak sembarang orang memilikinya. Oleh sebab itu, Sriyono lantas melaporkan kepada polisi. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi belum membekuk tiga pelaku lain yang hingga kini masih buron.
m98