News
Sabtu, 17 September 2016 - 12:10 WIB

Terdakwa Pemerkosa Yuyun Minta Dihukum Mati

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuh Yuyun. (JIBI/Okezone)

Terdakwa pemerkosa Yuyun meminta dihukum mati.

Solopos.com, BENGKULU – Pengakuan mengejutkan muncul dari terdakwa pemerkosa Yuyung, 14 siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Empat dari lima terdakwa meminta dihukum mati.

Advertisement

Permintaan itu disampaikan empat terdakwa saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, Kamis 15 September 2016.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Bahrul Fuadi mengatakan, itu merupakan aksi spontan yang diminta oleh keempat terdakwa, yaitu Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, setelah satu terdakwa dewasa lainnya, Zainal alias “Bos” dituntut majelis hakim dengan hukuman mati.

“Kami kaget juga atas permintaan mereka yang minta dihukum mati,” kata Bahrul, dilansir Okezone, Jumat (16/9/2016).

Advertisement

Bahrul menambahkan, keempat terdakwa menilai, aksi ini merupakan bukti sehidup semati mereka dengan Zainal. “Kami kecewa juga atas permintaan itu. Padahal kami sudah melakukan pembelaan saat sidang,” ujar Bahrul.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan lima terdakwa dewasa pemerkosa Yuyun, 14, Zainal alias Bos, satu dari lima terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, dengan hukuman mati.

Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan. Perbedaan tuntutan kelima terdakwa dikarenakan peran masing-masing dalam tragedi pemerkosaan Yuyun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif