News
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 03:29 WIB

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Banda Aceh Divonis Bebas

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas seksual.(Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR, 45, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh seperti dikutip Detik.com, Jumat (8/10/2021).

Advertisement

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Vonis 180 Bulan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Advertisement

Terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Advertisement

Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif