News
Rabu, 3 April 2019 - 02:10 WIB

Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas Mei 2019

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Doan Thi Huong, 30, warga negara Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, akan dibebaskan. Dia bebas dari hukuman mati setelah mengaku bersalah di Pengadilan Malaysia.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/4/2019), Doan Thi Huong memilih dakwaan alternatif yang membuatnya divonis lebih ringan. Doan Thi Huong memilih mengaku bersalah setelah jaksa menolak permintaan Vietnam mencabut dakwaan terhadapnya tak lama setelah pencabutan dakwaan Siti Aisyah diterima.

Advertisement

Doan Thi Huong dijatuhi hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara sejak penangkapannya pada Februari 2017. Namun, tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan pengurangan hukuman biasa, dia bisa dibebaskan bulan depan.

Dikabarkan Sky News, dalam persidangan yang digelar Senin (1/4/2019), jaksa menawarkan Doan Thi Huong dakwaan alternatif, yakni menyebabkan cedera dengan senjata atau alat berbahaya. Pengakuan ini membuatnya divonis maksimal 10 tahun penjara.

Akhirnya, Doan Thi Houng menerima hukuman yang lebih ringan ketimbang tuduhan sebagai pembunuh. Tim pengacara mengatakan, kliennya sebagai orang yang naif dan mudah tertipu. Dia diperalat oleh empat warga Korea Utara yang diklaim sebagai pembunuh Kim Jong Nam dan sampai sekarang masih buron.

Advertisement

Keputusan hakim terhadap nasib Doan Thu Houng muncul setelah menolak permintaan dakwaannya dibatalkan. Penolakan itu cukup mengejutkan karena diumumkan setelah jaksa menarik tuduhan terhadap Siti Aisyah yang juga menjadi terdakwa.

Hakim Azmi Ariffin akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara kepada Doan Thi Huong. Menurut pengacaranya, Hisyam Teh, kliennya telah menjalani hukuman dua tahun penjara. Jadi, Doan Thi Huong bisa bebas pada 4 Mei 2019 karena Malaysia mengizinkan sepertiga remisi dari total hukuman penjara.

Seperti diketahui, Doan Thi Huong bersama Siti Aisyah sebelumnya didakwa membunuh saudara tiri Kim Jong Un dengan menyemprotkan racun. Mereka melakukan aksi tersebut di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2017. Keduanya berulang kali membantah telah membunuh Kim Jong Nam. Mereka mengira penyemprotan itu bagian dari lelucon untuk acara reality show.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif