News
Selasa, 26 Mei 2009 - 14:03 WIB

Terdakwa meninggal, KPK tempuh perdata

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan membuat kelanjutan proses kasus pidana otomatis berhenti.  Namun buat mengembalikan kerugian negara, KPK akan mengalihkan kasus ke ranah perdata melalui jaksa pengacara negara.

“Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Advertisement

Menurut Ferry, sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan untuk kerugian negara, jika nanti terbukti dalam perbuatan pidana, maka beban ganti rugi akan dibebankan pada ahli waris.

“Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan,” cetusnya. (Sindikasi berita Detik.com)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif