News
Senin, 7 Oktober 2019 - 23:20 WIB

Terciduk OTT, Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Ilham Budhiman  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap bupati dan enam lainnya dengan mengamankan Rp728 juta pada Minggu-Senin (6-7/2019).

Advertisement

Baca juga: KPK OTT Bupati Lampung Utara, 7 Orang Diamankan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, lembaga itu kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Basaria, dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019).

Advertisement

Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri. Selain itu, ada dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Baca juga: Jokowi: Ini Hari Batik, Masak Tanya UU KPK

Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Adapun Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jokowi akan Terbitkan Perppu KPK, PDIP Minta Tak Buru-Buru

Advertisement
Kata Kunci : OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif