News
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:50 WIB

Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 M, Eks Kapolres OKU Timur Divonis 3 Tahun Bui

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PALEMBANG — Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur atau OKU Timur, AKBP Dalizon, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Dalizon dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar saat menjabat sebagai Kapolres OKU Timur.

Advertisement

“Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurangan penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa AKBP dalizon juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurangan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

Majelis Hakim juga menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.

Hakim menjelaskan, itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.

Advertisement

Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Didakwa UU ITE, Ini Peran Penting Brigjen HK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif