News
Rabu, 23 Maret 2022 - 09:46 WIB

Terbongkar! Begini Modus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA-Empat tersangka praktik investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar program fiktif tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

Advertisement

“Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya, itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Tangkap 3 Orang 

Advertisement

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Tangkap 3 Orang 

Dalam pengungkapan tersebut Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang berinisial D, IL, DB dan MR. Peran mereka antara lain mengajak orang untuk menanamkan modal, admin dan pengelola situs web.

Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten. Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi.

Advertisement

Baca Juga: Anda Korban Robot Trading? Laporkan ke Nomor Ini

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

1 Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

2 Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

3 Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4 Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif