News
Minggu, 20 Maret 2022 - 20:48 WIB

Terbaru! Penembakan Laskar FPI, Lemkapi: Rehabilitasi Nama Dua Polisi

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyebut nama baik dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) harus direhabilitasi.

Edi menyampaikan itu setelah hakim memvonis dua terdakwa tersebut bebas dari tuntutan pidana. “Atas putusan hakim tersebut nama baik kedua anggota Polda Metro Jaya itu harus direhabilitasi. Dilepaskan dari semua tuntutan dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (20/3/2022).

Advertisement

Baca Juga : 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyampaikan itu pada Jumat (18/3/2022).

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Advertisement

Baca Juga : Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Ini Alasan Hakim 

Kedua polisi itu, lanjut dia, dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat. Para korban itu Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara. “Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Cikampek,” jelas Edi.

Advertisement

Baca Juga : Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Foto-Foto Persidangan

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai putusan hakim sudah sesuai Pasal 49 KUHP yang isinya mengatur perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif